Tugas 6 DDJ
Jumat, 30 Maret 2018
Jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu menemukan ladang ganja seluas kuranglebih satu hektar di hutan Kabupaten Rejang Lebong. Polda Bengkulu AKBP Sudarno menyampaikan ladang ganja terletak di kawasan hutan lindung yang jauh dari pemukiman warga dan hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki sekitar tujuh jam. Di ladang ganja tersebut terdapat seribu batang pohon ganja yang berusia enam bulan. Petugas dari direktorat Narkoba Polda Bengkulu membawa 200 batang pohon untuk dijadikan barang bukti dan sisanya langsung dimusnahkan di lokasi.
Sudarno mengetahui informasi ini berdasarkan warga yang bberkebun di sekitar lokasi. Polisi menduga ganja tersebut di edarkan sekitar Kabupaten Rejang Lebong atau Provinsi Bengkulu tapi tidak menutup kemungkinan untuk di edarkan di luar provinsi Bengkulu.
0 komentar:
Posting Komentar